Dewasa ini sangat
sulit untuk mencari pekerjaan. Terutama bagi orang-orang yang tidak memiliki
keahlian ataupun hanya lulusan SMA. Bahkan, lulusan Sarjana-pun masih banyak
yang menganggur. Fenomena menganggur sudah menjadi pembahasan yang biasa-biasa
saja di negara ini. Dari sekian banyak pekerjaan dan profesi yang ditawarkan,
banyak yang ingin menjadi PNS. Alasannya mudah ditebak, mereka ingin hidup yang
lebih terjamin. Apakah benar seperti itu? Memangnya apa itu PNS? Apa sebenarnya
pekerjaan seorang PNS?
Readers,,
Sebelum kita
membahas lebih lanjut, ada baiknya kita terlebih dahulu berkenalan dengan PNS.
Menurut UU No 43 tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu jenis
Kepegawaian Negeri di samping Anggota TNI dan Anggota Polri. Sedangkan menurut
UU No.43 Ayat 1 Pasal 1 Th 1999, Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat, yang berwenang
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara
lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.