
Readers,,
Sebelum kita
membahas lebih lanjut, ada baiknya kita terlebih dahulu berkenalan dengan PNS.
Menurut UU No 43 tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu jenis
Kepegawaian Negeri di samping Anggota TNI dan Anggota Polri. Sedangkan menurut
UU No.43 Ayat 1 Pasal 1 Th 1999, Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat, yang berwenang
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara
lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.