Menu

Wednesday, 12 October 2011

PNS, APA SIH?

Dewasa ini sangat sulit untuk mencari pekerjaan. Terutama bagi orang-orang yang tidak memiliki keahlian ataupun hanya lulusan SMA. Bahkan, lulusan Sarjana-pun masih banyak yang menganggur. Fenomena menganggur sudah menjadi pembahasan yang biasa-biasa saja di negara ini. Dari sekian banyak pekerjaan dan profesi yang ditawarkan, banyak yang ingin menjadi PNS. Alasannya mudah ditebak, mereka ingin hidup yang lebih terjamin. Apakah benar seperti itu? Memangnya apa itu PNS? Apa sebenarnya pekerjaan seorang PNS?

Readers,,

Sebelum kita membahas lebih lanjut, ada baiknya kita terlebih dahulu berkenalan dengan PNS. Menurut UU No 43 tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping Anggota TNI dan Anggota Polri. Sedangkan menurut UU No.43 Ayat 1 Pasal 1 Th 1999, Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat, yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sekelumit perkenalan diatas, jelas benar bahwa posisi PNS didasarkan dengan undang-undang. Dengan demikian, statement pada pemikiran awal terbukti, bahwa benar akan terjamin hidupnya, karena menjalani profesi sebagai PNS dilindungi oleh Undang-Undang.

Hidup yang telah dijaminkan oleh negara tersebut tidak mungkin diberikan dengan tanggungjawab yang kecil. PNS memiliki tanggungjawab yang besar untuk melayani publik (public services). Sehingga butuh profesionalisme yang tinggi untuk menjadi pegawai PNS yang bertanggungjawab.

Untuk menjaga profesionalisme PNS, Badan Kepegawaian Negara memberikan penilaian kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian tersebut adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan atau kegagalan seorang PNS, dan apa saja kelebihan kekurangan seorang PNS yang bersangkutan dalam menjalankan amanahnya. Selain untuk menjaga profesionalisme dalam bekerja, penilaian tersebut juga menjadi pertimbangan pembinaan PNS, antara lain pengangkatan, kenaikan jabatan, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja PNS ini berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Peawai Negeri Sipil dan dinilai oleh pejabat penilai dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu.

Unsur-unsur yang dinilai antara lain
1.       Kesetiaan
2.       Prestasi kerja
3.       Tanggungjawab
4.       Ketaatan
5.       Kejujuran
6.       Kerja sama
7.       Prakarsa, dan
8.       Kepemimpinan.

Readers,,

Ternyata konsep penilaian tersebut tidak serta merta langsung meningkatkan profesionalisme seorang PNS. Terbukti sampai sekarang masih banyak PNS yang memiliki profesionalisme yang rendah, komitmen dan konsistensi yang rendah. Akibatnya, sering terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan publik, sulitnya membedakan antara PNS yang ikhlas dan tidak ikhlas, jujur dan tidak jujur, terjadinya budaya suap yang bukan lagi hal rahasia sehingga memengaruhi sikap dan sifat kepemimpinan, bahkan sampai hal terkecil sekalipun (baca: absensi) masih ada yang berlaku semaunya.

Karena nila setitik rusak susu sebelanga. Karena beberapa PNS yang berperilaku menyimpang, rusaklah seluruh nama baik PNS. Peribaratan itu sepertinya cocok. Padahal masih banyak PNS yang berperilaku baik, profesional, dan bertanggungjawab dalam bertugas, namun seolah semua kebaikan tersebut hilang ditelan berita penyimpangan yang dilakukan...

Readers tertarik menjadi PNS? Jika tertarik, jadilah PNS yang profesional, PNS dengan komitmen dan konsistensi yang tinggi. Semoga dengan segala kebaikan tersebut, profesi PNS semakin dicintai dan dihormati masyarakat kita semua :)


written by Abraham C 

Jika tertarik dengan artikel ini jangan lupa cantumkan sumbernya yaa..

1 comment: