
Readers,,
Sebelum kita
membahas lebih lanjut, ada baiknya kita terlebih dahulu berkenalan dengan PNS.
Menurut UU No 43 tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu jenis
Kepegawaian Negeri di samping Anggota TNI dan Anggota Polri. Sedangkan menurut
UU No.43 Ayat 1 Pasal 1 Th 1999, Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat, yang berwenang
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara
lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari sekelumit
perkenalan diatas, jelas benar bahwa posisi PNS didasarkan dengan
undang-undang. Dengan demikian, statement pada pemikiran awal terbukti, bahwa
benar akan terjamin hidupnya, karena menjalani profesi sebagai PNS dilindungi
oleh Undang-Undang.
Hidup yang telah
dijaminkan oleh negara tersebut tidak mungkin diberikan dengan tanggungjawab
yang kecil. PNS memiliki tanggungjawab yang besar untuk melayani publik (public
services). Sehingga butuh profesionalisme yang tinggi untuk menjadi pegawai PNS
yang bertanggungjawab.
Untuk menjaga
profesionalisme PNS, Badan Kepegawaian Negara memberikan penilaian kinerja PNS.
Penilaian Kinerja PNS adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang
Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian tersebut adalah untuk mengetahui sejauh
mana tingkat keberhasilan atau kegagalan seorang PNS, dan apa saja kelebihan
kekurangan seorang PNS yang bersangkutan dalam menjalankan amanahnya. Selain
untuk menjaga profesionalisme dalam bekerja, penilaian tersebut juga menjadi
pertimbangan pembinaan PNS, antara lain pengangkatan, kenaikan jabatan,
pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian
penghargaan. Penilaian kinerja PNS ini berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1979
tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Peawai Negeri Sipil dan dinilai oleh
pejabat penilai dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat
lain yang setingkat dengan itu.
Unsur-unsur yang
dinilai antara lain
1. Kesetiaan
2. Prestasi kerja
3. Tanggungjawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerja sama
7. Prakarsa, dan
8. Kepemimpinan.
Readers,,

Karena nila setitik
rusak susu sebelanga. Karena beberapa PNS yang berperilaku menyimpang, rusaklah
seluruh nama baik PNS. Peribaratan itu sepertinya cocok. Padahal masih banyak
PNS yang berperilaku baik, profesional, dan bertanggungjawab dalam bertugas,
namun seolah semua kebaikan tersebut hilang ditelan berita penyimpangan yang
dilakukan...
Readers tertarik
menjadi PNS? Jika tertarik, jadilah PNS yang profesional, PNS dengan komitmen
dan konsistensi yang tinggi. Semoga dengan segala kebaikan tersebut, profesi
PNS semakin dicintai dan dihormati masyarakat kita semua :)
written by Abraham C
Jika tertarik dengan artikel ini jangan lupa cantumkan sumbernya yaa..
bagus nih (y)
ReplyDelete